Sabtu, 17 November 2012

Bumi Akan gelap Pada 23, 24 dan 25 Desember 2012

 

Dwika-XP - Pihak NASA meramalkan  akan berlaku fenomena,  bumi akan gelap selama 3 hari yaitu bermula pada 23, 24 dan 25 Desember 2012. Apakah ini satu bencana atau anugerah? Entah benar atau ke tidak hanyalah Perkiraan  manusia saja
.
Para Saintis NASA meramalkan  perubahan alam semesta dengan kegelapan penuh pada bumi selama 3 hari bermula pada 23 Desember 2012 bukanlah akan berakhirnya usia dunia, tapi ini adalah “Penyejajaran Alam Semesta“, di mana matahari dan bumi akan berada pada satu garis lurus untuk pertama kalinya. Bumi akan bertukar tempat dari dimensi ke 3 ke dimensi 0, lalu bertukar lagi ke dimensi ke 4.
Semasa proses pertukaran ini, seluruh alam akan menghadapi perubahan besar, dan kita akan melihat dunia yang baru (Dark of the Earth). Dunia gelap tanpa sinar, tanpa cahaya matahari.
Semasa kejadian ini berlaku, bersedialah, ketenangan amatlah diperlukan, saling berhubungan antara satu sama lain, Lebih banyak mencintai dan memaafkan, berdoa, dan terus berdoa. Beristirahatlah di rumah selama 3 hari itu.
Banyak pembahasan tentang apa yang akan terjadi 3 hari tersebut tapi ramai yang tidak percaya. Mari kita, kita tunggu dan lihat  nanti pada 23, 24 dan 25 Desember 2012 itu, ini hanyalah  atau ramalan manusia saja, tak pasti. Tapi kalau benar-benar terjadi, Karena NASA sebenarnya telah meramalkan bahwa hal ini akan terjadi pada 8 September 2012, sekurang-kurang kita sudah tahu dan bersedia menghadapi dunia baru selama 3 hari tu nanti. Sesungguhnya sebaik-baik Penolong adalah Allah dan kepadanya-Nya lah tempat bergantung segala sesuatu.

Anda penasaran dengan peristiwa Alignment of Universe atau sejajarnya alam semesta? Simak video berikut. :


Ingat ! : Hanya Allah yang Maha Mengetahui segalanya, wallahu ‘alam.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Islam / News dengan judul Bumi Akan gelap Pada 23, 24 dan 25 Desember 2012. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://dwika-xp.blogspot.com/2012/10/bumi-akan-gelap-pada-23-24-dan-25.html. Terima kasih!

Minggu, 26 Agustus 2012

Rumah Buruh Bekasi : Makin Bersahabat

Rumah Buruh Bekasi Bergerak kini semakin bersahabat, semakin ramah & tambah bersahaja.

Hal ini di sebabkan oleh bertambahnya 2 penghuni baru Rumah Buruh Bekasi Bergerak,
he he he penghuni Jarane rek...
ya lebih enak kya gtu dari pada terlalu resmi.


Penghuninya tak lain adalah... Ayunan & Prosotan
 (^_* ) Seperti ini penampakannya....

Sebenarnya ada satu lagi penghuni yg lupa disebutkan..yaitu Bedug lebaran.

Tapi karena trending topiknya adalah Ayunan & Prosotan.. maka yg di bahas adalah yaa.. 2 penghuni itu itu.

Tujuan dari pembelian benda-benda yg unikdan kreatif untuk di taro di Rumah Buruh ( Yg bagi sebagian orang adalah tempat mencetak kader teroris terhadap kapitalis he he he ) adalah untuk memfasilitasi para keluarga aktifis buruh terutama  yg ingin & sering berkunjung ke rumah buruh menemani ayah, atau ibu mereka saat menghadiri kegiatan organisasi.

Jadi tidak ada lg alasan anak tidak ada yg jaga saat ada undangan konsolidasi.

Salam Solidaritas Tanpa Batas
Obon Tabroni, selaku pimpinan dari Buruh Bekasi Bergerak & Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi mengucapakan salamat Idul Fitri .

Berikut Kutipan dari Obon Tabroni : " Menjelang lebaran ,mohon maaf kepada keluarga aktifis yang telah dirampas waktunya , Karyawan OS dan Kontrak yang belum dibebaskan, pengelola OS yang bangkrut karena di gruduk ,Pengusaha yang terkena dampak hingga produksinya terganngu ,Pengurus APINDO yg sering di demo , DISNAKER yang sering direpotin, POLRI atas kesabarannya .masyarakat yg terimbas karena kemacetan. "


Semoga Idul Fitri ini membawa kedamaian untuk kita semua & kedepannya menjadi manusia yg lebih baik & lebih semangat dalam memperjuangankan nasib buruh yg makin tertindas.


Dan semoga Allah selalu memberikan kesehatan, keselamatan & menjaga para pemimpin buruh agar tetap istiqomah berjuang . Aamiin

Selasa, 31 Juli 2012

KISAH MENJADI ANGGOTA FSPMI (Loyalitas dan Militansi yang diuji)

Oleh : Yayan Mulyana
          (Anggota FSPMI Bandung Raya)

     Cerita ini berawal ketika saya dapat intruksi dari Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bandung Raya untuk mengambil surat tanda terima pemberitahuan aksi PUK Toshiba yang sedang mengikuti sidang dengan tuntutan PHK 670 karyawannya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)..
Aksi yang dimaksud rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 13,14 dan 15 pada bulan juli 2009.
Pada saat pengambilan surat tersebut yang tadinya saya pikir hanya mengambil saja ternyata tidak, saya harus menandatangani surat tersebut sebagai penanggung jawab aksi, tanpa pikir panjang saya pun melakukannya .
     Aksi sebenarnya berlangsung damai meskipun aksi di hari pertama dan kedua diwarnai dengan dipindahkannya peserta aksi dari tempat aksi yang sedianya diteruskan dengan menginap dikedua tempat tersebut, sebagai tambahan catatan aksi tiga hari tersebut dilaksakan di dua tempat yaitu di Pengadilan Negeri Bandung dan di PPHI kota Bandung karena FSPMI menilai kinerja PPHI sebagai lembaga yang harusnya menjadi tempat perlindungan kaum buruh tapi justru menjadi kuburan bagi kaum buruh yang menggantungkan nasib mereka di PPHI dan juga mengingatkan Pengadilan Negeri Bandung supaya mengawasi kinerja Hakim-hakim yang bertugas di PPHI terutama para Hakim yang menangani kasus-kasus anggota FSPMI.
     Tetapi semuanya berubah ketika aksi hari kedua berakhir tepatnya setelah peserta melakukan aksi di Pengadilan Negeri dan sesuai rencana akan diteruskan dengan menginap di PPHI karena besoknya pada hari jumat tanggal 15 juli 2009 aksi  dilanjutkan sekaligus untuk menunjukan solidaritas kepada teman-teman dari PUK Toshiba yang akan menghadiri sidang  di PPHI.
     Tapi manusia hanya boleh berencana tetapi tetap Alloh lah yang menentukan ternyata rencana menginap tersebut bertentangan dengan keinginan dari Pihak PPHI dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, PolwilTabes kota Bandung, Polres Bandung Timur, dan Polsek Buah Batu dengan perdebatan panjang antara pihak kepolisian dengan penanggung jawab aksi akhirnya diputuskan peserta aksi diperbolehkan untuk menginap di PPHI walaupun semua Fasilitas yang dijanjikan oleh pihak aparat urung diberikan.
Kekesalan peserta aksi memuncak ketika teman-teman Toshiba sebanyak kurang lebih 300 orang yang akan menghadiri sidang sebagai tergugat dilarang memasuki ruang sidang dengan berbagai alasan yang dilontarkan pihak aparat yang menurut asumsi kami itu hanya untuk melampiaskan kekesalan mereka yang terpaksa menginap di PPHI malam sebelumnya.
     Dengan dikomandoi Bung Obon dan Bung Baris (Vice Presiden bidang Organisasi dan PangKorNas Garmet) yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi para peserta aksi menerobos berikade Polisi yang mencoba menghalangi, benturan pun tidak dapat dihindarkan lagi sampai akhirnya kedua belah pihak menarik pasukannya masing-masing tapi peserta aksi belum menghentikan aksi mereka ketika mendapat intruksi untuk mundur tanpa dikomandoi secara serentak mereka melakukan aksi duduk dijalan raya Soekarho-Hatta yang memang merupakan salah satu jalan utama dikota Bandung yang tentu saja makin membuat aparat keamanan semakin panik yang ditindak lanjuti dengan entah sadar atau tidak mereka meminta pertolongan kepada penanggung jawab aksi supaya peserta aksi untuk tidak melanjutkan aksi duduk mereka akhirnya dengan dibantu para penanggung jawab aksi massa pun menghentikan aksinya.
     Ujian itu datang kepada saya setelah keadaan mereda, ternyata setelah itu dari pihak aparat memanggil untuk meminta penjelasan kenapa tiba-tiba aksi berubah dari aksi damai menjadi aksi yang rusuh.Dari hitung-hitungan pihak aparat korban luka-luka anggota mereka sebanyak 11 orang ditambah kaca mobil Dalmas yang pecah yang menurut keterangan pihak aparat pecahnya kaca mobil tersebut diakibatkan pelemparan yang dilakukan oleh peserta aksi, tapi yang membuat kita heran adalah ketika pihak aparat memperlihatkan barang bukti berupa batu yang ukurannya besar didalam mobil Dalmas, dan kenapa keterangan tersebut membuat kita heran, pertama ukuran batu yang diperlihatkan aparat itu tidak ada disekitar PPHI, kedua kenapa tidak ada pecahan kaca didalam mobil karena menurut keterangan Polisi baik batu maupun ruangan pengemudi tersebut tidak ada yang menyentuh, ya benar atau tidaknya keterangan Polisi tersebut yang pasti alasan itulah yang menggiring kami penanggung jawab aksi ke Mapolres Bandung Timur.
     Setibanya di Mapolres ketakutan saya bertambah karena sebelumnya saya belum pernah berurusan dengan polisi untuk urusan selain pembuatan Sim atau ditilang, ketakutan saya terbukti ketika justru Pihak Kepolisian menginterogasi saya yang pertama walaupun sebenarnya penggung jawab aksi yang lain dalam hal ini Vice Presiden bidang Organisasi Bung Obon T dan PangKorNas Garmet Bung Baris S mencoba menenangkan dan terus memberikan spirit kepada saya bahwa mereka tidak akan membiarkan apapun terjadi kepada saya, pun demikian kepada pihak Kepolisian mereka sudah mem Back Up saya dengan menegaskan bahwa saya bukan penanggung jawab aksi tapi rupanya keterangan tersebut dianggap angin lalu oleh polisi saya tetap diharuskan menjalani proses Verbal dan harus membayar denda sebanyak Rp 2 000.000 dan melalui negosiasi oleh Advokat FSPMI dan menjalani proses selama 5 jam, kami penanggung jawab aksi pun dibebaskan dengan membayar denda sebesar Rp 400 000.
     Kejadian diatas menjadi momen yang tidak bisa saya lupakan sebagai bagian sejarah hidup saya, sebelumnya tidak pernah terlintas sedikitpun dalam benak saya menjadi bagian sejarah di FSPMI (*menurut versi saya pribadi) terus terang saya sempat berpikir untuk keluar dari FSPMI karena rasa takut saya ketika berurusan dengan aparat kepolisian, menilik kejadian kebelakang pun saya menjadi anggota FSPMI karena memang ditempat saya bekerja PT Chitose Indonrsia Mfg SP nya ya FSPMI (jadi hamya ikut-ikutan) jadi tidak terpikir sedikitpun saya akan berjuang membela anggota yang lain apalagi anggota dari luar bandung juga saya mempunyai catatan yang tidak bagus dengan Perangkat Pusat Logam  FSPMI dan Perangkat Cabang SPL_FSPMI Bandung Raya dengan mempermalukan mereka didepan seluruh karyawan PT Chitose Indonesia Mfg dari jajaran Direksi sampai tingkat Operator dengan tuduhan yang sebetulnya saya tidak ketahui duduk persoalannya, semoga mereka memaafkan anggotanya yang gak sopan ini Tapi mudah-mudahan bisa mengingatkan akan pentingnya perjuangan untuk saya pribadi khususnya, umumnya untuk anggota yang lain terutama mereka yang mengalami degradasi militansi perjuangan di FSPMI ini, kenapa demikian ? saya ambil contoh kita bisa menghargai artinya uang ketika kita tahu beratnya mencari uang pun demikian dengan perjuangan kita baru menyadari artinya perjuangan ketika kita memang sudah terlibat langsung dan merasakan beratnya perjuangan..
Tapi semuanya menjadi lancar dan gampang  ketika semuanya kita jalani dengan IKHLAS.
Ya saya mencoba mengambil hikmah dari ini semua mungkin Alloh memang punya rencana untuk saya di FSPMI ini dan saya juga sedikit mengingatkan yang lain mungkin jalan yang dikasih Alloh berlainan antara satu dengan yang lainnya tapi intinya bagaimana cara kita menyikapi dan melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak kita baik sebagai pengurus maupun menjadi anggota FSPMI, JAYALAH SELALU FSPMI ku, HIDUP BURUH !!!!!.   
 

Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah HOSTUM

HOSTUM tidak hanya sekedar aksi tapi tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat


HOSTUM
Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah
Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.
Mensejahterakan buruh adalah mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, yang dikutip dari koran Bisnis  (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS)/bln. Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar/bln, padahal PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia,” katanya.
Selain itu juga outsourcing yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.  Outsourcing ini adalah bagian dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan atau memiskinkan upah buruh.
Oleh karena aksi nasional HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah) 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS  (FSPMI) melaporkan bahwa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
  1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
  2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
  3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
  4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayah, dan melihat efeknya, karena pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
  5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
Menanggapi pernyataan Menakertrans, maka KSPI menyatakan bahwa:
  1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
  2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
  3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Amunisi baru revisi beleid ketenagakerjaan

Amunisi baru revisi beleid ketenagakerjaan

JAKARTA. Niat pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kembali menggebu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 yang mengatur soal pemutusan kerja (PHK) semakin memperkuat alasan pemerintah merombak beleid tersebut.
Sejatinya, pemerintah pernah mengajukan draf revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR. Tapi, oleh DPR, draf tersebut dikembalikan lagi lantaran tak berpihak ke pekerja. Alhasil, revisi beleid itu terpental dari daftar program legislasi nasional 2012. Toh, pemerintah tetap menggodok draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan akan diajukan ke DPR lagi secepatnya.
Salah satu poin revisi, tentu saja soal ketentuan PHK. Pemerintah akan mempertegas lagi ketentuan PHK dengan mengacu pada keputusan MK. Irianto R. Simbolon, Dirjen Perselisihan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bilang, yang dimaksud perusahaan tutup dalam pasal 164 ayat 3, memang harus dimaknai sebagai perusahaan yang tutup permanen karena bangkrut atau sudah tidak bisa beroperasi lagi.
Di beleid yang sekarang, ketentuan itu masih abu-abu. Dus, perusahaan bisa saja melakukan PHK meski perusahaan hanya tutup sementara atau melakukan efisiensi. "Keputusan MK senafas dengan revisi UU Ketenagakerjaan yang kami buat," kata Irianto, kemarin.
Pemerintah sendiri masih mematangkan draf revisi beleid tersebut. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans sebelumnya berjanji, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam revisi tersebut.
Dalam revisi ini pemerintah konsen pada permasalahan, pertama, tunjangan hari raya (THR). Dalam UU lama, THR tidak diwajibkan dan nantinya akan wajib. Aturan hasil revisi juga akan mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak memberikan THR. Kedua, soal upah lembur, kelak wajib diberikan kepada para pekerja di semua sektor. Ketiga, soal pengaturan dan pengawasan tenaga alih daya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menilai, lebih baik membuat UU baru ketimbang merevisi UU 13/2003, karena terlalu banyak pasal yang cacat hukum. "Percuma kalau revisi," tandasnya.

Minggu, 29 Juli 2012

Hati Hati Parkir Motor - Modus Baru Pencurian







Para pemotor mesti hati-hati bila parkir di mal. Mabes Polri merilis modus baru pencurian motor di mal. Para pelaku menggunakan cara menukar pelat nomor. Waspadalah!

"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir," demikian keterangan Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (15/3/2012).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya datang ke mal dengan bekal membawa pelat nomor berikut STNK. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK.

"Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir. Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor yang dibawanya," tulis Div Humas.

Setelah pelat nomor terpasang di kendaraan yang diincar, maka pelaku akan merasa aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK. Nah, tiket parkir yang diminta pun akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir pun pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. 

"Karena itu, untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh petugas parkir dan gunakanlah kunci ganda," jelasnya.
sumber : Detikom

Bungkus Sop Janda... apa Bungkus Janda../.???

Sop Janda Pedas

 


Sop Janda

Sop Janda, begitulah namanya. Makanan yang ada di belakang kawasan Industri MM 2100 Cibitung ini memang memiliki nama yang unik. Entah sejak kapan nama unik tersebut nyantol pada makanan sejenis sop sapi ini. Tidak ada satu orang pun yang dapat memastikan asal mula nama Sop Janda ini, termasuk juga para karyawan dikawasan industri Cibitung yang telah menjadi pelanggannya.
Seorang Janda
Cerita yang mungkin benar dari Sop Janda ini adalah cerita seorang teman yang juga katanya diberi tahu sama temannya yang lain. Artinya cerita ini berantai dari mulut ke mulut. Kata teman saya asal mula adanya Sop Janda adalah seorang janda memiliki keterampilan untuk membuat sop yang enak, dengan berbekal modal dan keterampilan tersebut maka sang janda pun membuka rumah makan dengan menu utama sayur Sop Daging Sapi. Nah, dikarenakan rumah makan tersebut tidak ada namanya dan dimiliki oleh seorang janda, maka untuk kemudahan orang-orang menamakannya Sop Janda. Nama yang unik dan menarik bukan?!!
Status Belum Diketahui
Nama “Janda” yang menempel pada masakannya ini sampai sekarang belum diketahui statusnya. Apakah Janda Muda, Janda Kembang ataukah Janda Tua, sampai detik ini belum ada yang tahu. Dan belum diketahui apakah statusnya masih janda ataukah sudah menikah dengan suami baru. Saya pun belum sempat mempertanyakannya, hanyalah orang-orang yang perlu sama janda saja yang harus mengetahuinya.:) Dan mungkin juga gak perlu dibahas apakah Janda muda, Janda Tua atau jangan-jangan sudah maninggal/!?
Unik Namanya Unik Pula Rasanya
Selain unik namanya unik juga rasanya. Berbeda dengan sop daging sapi atau sop iga sapi lainnya, sop janda ini disajikan dalam porsi besar. iga daging sapinya gede-gede dan lebih banyak dagingnya darpada tulangnya. Tidak seperti sop lain yang terkadang lebih banyak tulangnya daripada dagingnya. Dan yang khas dari Sop Janda ini adalah citarasanya yang gurih dan sangat-sangat pedas! Kenapa saya katakan sangat-sangat pedas? Karena memang kuahnya disajikan dengan sambal cabe rawit hijau yang sangat pedas…hot…bahkan extra hot…sangat cocok bagi anda yang menyukai citarasa pedas. Dan bagi anda yang
sedang terserang flu/pilek maka sop janda ini akan menjadi obat!:)
apa lagi tadi sore ane beli bareng sohib ane Abdul Majid.. di bungkus buat makan dirumah
 ( Alhamdulillah Puasa ) .... PAs  Buka langsung disamber tuh sop jadi melek....hemmmmmm...
Laperrrrrrrrrrrr.

By. Iwan Handoko & Abdul Majid 

Sabtu, 28 Juli 2012

MUSNIK III 10 JUNI 2012



GARDA METAL FSPMI

Garda Metal FSPMI






SEKILAS TENTANG GARDA METAL

Deklarasi
Garda Metal dicetuskan sebagai salah satu dari 5 pilar FSPMI (Garda Metal,Koran Perjuangan,LBH,Training Center,Inkopbumi) pada kongres FSPMI tahun 2006 di Lembang Bandung. Deklarasi secara resmi dilakukan bersamaan dengan Pelatihan Dasar Garda Metal ke 1 pada tanggal 27 April 2008 di Bekasi.

Tujuan
Untuk mengawal setiap aksi FSPMI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggota FSPMI dan keluarganya.

Motto
Motto Garda Metal adalah RESOLUSI :
1. Rela : Bergabung tanpa paksaan dan bertindak atas dasar keikhlasan.
2. Solid : Menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi.
3. Lugas : Mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.
4. Sigap : Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.

Azas
AD / ART dan PO Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Arti Logo
G : Garda / Barisan
Bintang : Cermin 5 Sikap
Kepalan Tangan : Kebulatan Tekad
Roda Gerigi : Penggerak yang dinamis
Tulisan FSPMI : Induk Organisasi
Tulisan Garda Metal : Garda Metal secara lembaga

5 Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Menjaga nama baik Garda Metal dan FSPMI
3. Menjunjung tinggi solidaritas & Kemanusiaan
4. Berjuang demi kepentingan pekerja
5. Taat & Patuh kepada peraturan organisasi

Mars
Kami anggota Garda Metal, Siap melawan semua penindasan, Tak kenal lelah tak pernah gentar, Aral menghadang kan kami terjang, Kami anggota Garda Metal, Siap berjuang demi masa depan, Kesejahteraan dan kemamkmuran, Kaum pekerja jadi tujuan.

Dwi Fungsi
1. Fungsi Organisasi : Menjalankan tugas membantu induk organisasi ( FSPMI ) dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Funsi Kemasyarakatan : Menjalankan tugas membantu anggota masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Jenjang
1. SILA : Tingkat Pemula , Tanda Kuning
2. SANGGA : Tingkat Menengah , Tanda Merah
3. CAKRA : Tingkat Atas , Tanda Biru
4. BUANA : Tingkat Tinggi , Tanda Hitam

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. Bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing;
  2. Bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan;
  3. Bahwa untuk merayakan hari raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
  4. Bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 21 dan Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
  3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA
KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah.
  2. Pengusaha adalah:
    1. Orang Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. Orang Persekutuan atau Badan Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
    4. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah.
    5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
    6. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam,Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2
(1)    Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
(2)    THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 3
(1)    Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.
(2)    Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3)    Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Pasal 4
(1)    Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
(2)    Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pasal 5
(1)    Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obatobatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
(2)    Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
(1)    Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
(3)    Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Pasal 7
(1)    Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2)    Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
(3)    Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Pasal 8
(1)    Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 9
(1)    Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(2)    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun
1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 September 1994
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Drs. ABDUL LATIEF

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Untuk melindungi tenaga kerja, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi lengkap Udang-Undang ini dan penjelasannya dapat diunduh di sini Unduh dan Penjelasannya

Jumat, 27 Juli 2012

Pengertian Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ...terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
●Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
●Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
●Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
●Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
●Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
●Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.
Data Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.
Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya

Kamis, 26 Juli 2012

PERNYATAAN SIKAP PUK SPEE-FSPMI PT AST INDONESIA tanggal 26-27 Juli 2012 oleh Chakim Comeradely pada 26 Juli 2012 pukul 4:22 ·

PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIK ELEKTRIK
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PT AUDIO SUMITOMO TECHNO INDONESA
(PUK SPEE-FSPMI PT AST INDONESIA)

Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Blok A-01 Kawasan Industri Tugu Wijaya Kusuma Technopark, Semarang

PERNYATAAN SIKAP

NOMOR: 99/PUK/SPEE/VII/2012
“Hentikan Pemberangusan Serikat Pekerja dan Hapuskan Sistem Kontrak di PT AST Indonesia”



Tahun 2008 kami bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Karena perusahaan tempat kami bekerja bergerak dalam sektor elektronik, maka kami masuk ke dalam Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE)—salah satu serikat pekerja sektoral yang berafiliasi ke FSPMI. Penggabungan ini sekaligus merupakan perubahan serikat pekerja kami sebelumnya, yaitu Serikat Pekerja Serikat Karyawan PT AST Indonesia (SP SEKAR ASTI, selanjutnya disebut Sekar), menjadi serikat pekerja dengan nama baru Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT AST Indonesia (PUK SPEE-FSPMI PT ASTI, selanjutnya disebut PUK). Anggota PUK kemudian terus bertambah hingga mencapai 90% dari total pekerja tetap yang jumlahnya sekitar 500 orang.

Namun demikian, upaya kami ini tidak didukung oleh pihak Manajemen PT AST Indonesia (selanjutnya disebut Manajemen). Hal ini terbukti dengan tindakan Manajemen mem-PHK sepihak 6 orang pengurus PUK dan mengaktifkan kembali Sekar sebagai serikat pekerja tandingan yang aktivitasnya dikendalikan oleh Manajemen. Manajemen juga terus melakukan berbagai tindakan yang membatasi ruang gerak PUK dan sudah mengarah kepada tindakan penghalang-halangan kebebasan berserikat. Di antara tindakan tersebut adalah diskriminasi perlakuan terhadap PUK. Sekar diakui sebagai serikat pekerja yang resmi sementara PUK dianggap tidak resmi dan aktivitas pengurus PUK yang dilakukan selama jam kerja tidak dibayarkan upahnya.

Dengan kegigihan para pengurus dan anggota, yang didukung oleh perangkat struktural di tingkat provinsi dan nasional, pada awal tahun 2010 PUK berhasil masuk ke dalam tim perunding penyusunan perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tim ini dibentuk sebagai langkah untuk menyusun PKB baru, menggantikan PKB periode 2007/2009 yang habis masa berlakunya. Setelah membuat Perjanjian Bersama (PB) tentang perpanjangan masa berlaku PKB lama dan menyusun tata tertib perundingan, dilangsungkan perundingan penyusunan PKB sepanjang bulan Juni 2010 hingga Juni 2012.

Dari keseluruhan proses perundingan tersebut, ada 58 klausul usulan PUK yang ditolak oleh manajemen. Perundingan mengenai 58 klausul ini selalu saja mengalami kebuntuan (deadlock), padahal di antara klausul yang ditolak tersebut merupakan aturan normatif yang sudah dimuat di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya adalah klausul tentang dispensasi aktivitas pengurus serikat pekerja (UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh) dan klausul tentang pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang PKWT).

Artinya, dengan menolak klausul-klausul tentang kebebasan berserikat dan PKWT tersebut, perusahaan sedang menolak menjalankan peraturan perundang-undangan yang secara hierarkhis lebih tinggi dari PKB. Jika hal ini tidak kami perjuangkan, maka kami akan menjadi bagian dari pihak yang bersepakat untuk melawan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari kebuntuan perundingan PKB tersebut, maka PUK memutuskan menempuh langkah mogok kerja sebagai bagian dari mekanisme perundingan yang dilindungi oleh undang-undang ketika terjadi kebuntuan dalam perundingan.

Dalam rentang waktu menuju mogok kerja, Manajemen melakukan berbagai tindakan agar mogok kerja tersebut tidak terjadi, dari lobi ke PUK hingga intimidasi terhadap anggota PUK yang hendak melakukan mogok kerja. Manajemen juga menyatakan mogok kerja yang akan dilakukan PUK tidak sah dengan alasan Manajemen masih membuka perudingan. Akan tetapi, di dalam lobi yang dilakukan sebanyak 2 kali oleh Manajemen kepada PUK, pernyataan ‘membuka perundingan’ tadi tidak bisa dibuktikan karena perundingan atas 58 klausul yang deadlock sama sekali tidak bisa dilakukan. Hal ini juga didukung dengan tidak berubahnya sikap Manajemen di dalam perundingan-perundingan yang terjadi selama mogok kerja berlangsung. Pada hari kedua mogok kerja, Manajemen justru mengeluarkan pengumuman yang melarang anggota PUK masuk kerja sambil menunggu proses PHK yang akan ditempuh oleh Manajemen.

Sikap kami terhadap semua kejadian tersebut:
1.PHK yang dilakukan Manajemen terhadap anggota PUK yang melakukan mogok kerja adalah tindakan pidana penghalang-halangan kebebasan berserikat. Hak untuk membentuk, menjalankan aktivitas serikat pekerja, serta melakukan perundingan PKB jelas dilindungi oleh Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat, Konvensi ILO Nomor 98 tentang hak untuk berorganisasi dan berunding, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.Mengacu kepada azas lex superior derogat lex inferiori (jika terjadi pertentangan antara aturan yang lebih tinggi dengan aturan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggilah yang didahulukan), maka penolakan Manajemen terhadap klausul tentang PKWT dan kebebasan berserikat adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir karena kedudukan PKB di dalam tata aturan perundang-udangan jelas ada di bawah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.Alasan sebenarnya Manajemen menolak klausul tentang PKWT adalah karena Manajemen sudah menjalankan praktik PKWT yang melanggar aturan. Fakta yang terjadi di lapangan adalah Manajemen mempekerjakan pekerja dengan sistem PKWT pada semua jenis pekerjaan tanpa menerapkan kriteria pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu dan pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus. Dari perhitungan yang dilakukan oleh PUK komposisi PKWT di PT AST Indonesia saat ini adalah 60:40 berbanding dengan PKWTT.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka kami menuntut: Pertama, Batalkan pelarangan bekerja per tanggal 11 Juli 2012 dan pekerjakan kembali seluruh anggota PUK yang melakukan aksi mogok kerja karena:
a.Perusahaan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan terhadap mogok kerja sebagaimana diatur di dalam UU Nomo 13 Tahun 2003 pasal 144 ayat (2);
b.Menurut Keputusan Menteri Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, tidak ada konsekuensi PHK terhadap anggota PUK yang melakukan mogok kerja selama 2 hari pada tanggal 9 dan 10 Juli 2012;
c.Rencana PHK yang akan ditempuh oleh Manajemen tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat (2) dan (3), serta pasal 152 ayat (1), (2), dan (3);
d.Masing-masing pihak harus tetap menjalankan kewajibannya selama belum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial tentang PHK sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat (2);

Kedua, Lanjutkan proses perundingan PKB terhadap 58 klausul yang deadlock.Pelarangan bekerja yang dilakukan oleh Manajemen merupakan upaya untuk mengalihkan persoalan dari gagalnya perundingan menjadi persoalan perselisihan PHK dengan alasan mogok kerja tidak sah;

Ketiga, Hapuskan sistem PKWT di PT AST Indonesia dan angkat semua pekerja PKWT yang ada menjadi pekerja tetap karena Manajemen jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tentang PKWT dengan memberlakukan PKWT pada pekerjaan yang tidak ;

Keempat, Manajemen harus tetap membayarkan penuh:

1.Upah anggota PUK yang mogok kerja pada tanggal 9 dan 10 Juli 2012 karena mogok kerja yang dilakukan oleh PUK adalah mogok kerja yang sah dilindungi oleh UU Nomo 13 Tahun 2003 pasal 137 dan pasal 145;
2.Upah anggota PUK yang dilarang bekerja sejak tanggal 11 Juli 2012, dibayarkan pada jatuh tempo setiap bulannya. Hal ini jelas dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat (2) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011;
3.Tunjangan Hari Raya tahun 2012 sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;

Kelima, Hentikan rekruitmen pekerja baru untuk menggantikan anggota PUK yang dilarang masuk kerja sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 144 ayat (1);

Keenam, Pekerjakan kembali 6 orang pengurus PUK yang di-PHK melalui Surat Keputusan Nomor 3965/SK-Dir/IX/2008 tertanggal 1 September 2008 karena PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28 jo. Pasal 43.

Demikian pernyataan ini kami buat agar menjadikan maklum semua pihak.

Semarang, 26 Juli 2012

Koordinator Umum,
Ttd
Agung Utomo — di Semarang.

Ratusan Buruh Larang Pekerja PT ASTI Kerja

TRIBUNNEWS.COM, SEMARaNG - Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh berdemo di depan bangunan PT Audio Sumitomo Techno Indonesia (PT Asti) di kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tugu, Semarang, Kamis (26/7/2012). Mereka menuntut agar sekitar 170 pekerja yang dipecat secara sepihak oleh manajemen PT ASTI dipekerjakan kembali. Mereka melarang pekerja baru pT ASTI masuk kerja.
Demo itu adalah buntut dari dipecatnya enam pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik-Elektronik (SPEE) tanpa pesangon.
"Aksi keprihatinan ini  diikuti sekitar 500 orang selain dari pekerja pT ASTI juga ada pekerja dari Jabodetabek, Bandung, dan nanti Surabaya juga datang," kata koordinator aksi dari Serikat Pekerja Garda Metal Bekasi Baris Silitonga di lokasi.
Seorang pekerja Pt ASTI yang dipecat secara sepihak karena ikut aksi mogok pada 9 Juli 2012 dan 10 Juni 2012, Ari Herowati (32) merasa tidak terima dengan keputusan manajemen. Perempuan yang telah bekerja sebagai tenaga kontrak selama 13 tahun itu bercerita keenam rekannya dipecat karena mendirikan SPEE. Mereka menolak serikat pekerja bentukan manajemen.
Pemecatan tanpa pesangon dan ditolaknya SPEE rupanya tidak menyurutkan niat rekan lainnya untuk bergabung. Lalu, PUK SPEE PT Asti pada 2010 mengajukan perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam PKB itu tuntutannya seputar dispensasi aktivitas serikat pekerja sesuai UU nomor 21/2000 dan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu UU 13/2003. Perjanjian yang deadlock itu membuat PUK SPEE mogok kerja dalam dua hari itu.
"Cuma gara-gara mogok kami dipecat, karena itu kali ini kami menuntut dipekerjakan kembali dan hapus pekerja kontrak," ucapnya.
Koordinator pekerja Pt ASTI Agung Utomo mengatakan menuntut beberapa hal antara lain mempekerjakan kembali pekerja yang dipecat sepihak, melanjutkan proses perundingan pkB, mengangkat semua pekerja kontrak jadi pekerja tetap, upah anggota yang mogok harus dibayarkan penuh, hentikan rekruitmen pekerja baru yang menggantikan pekerja yang dipecat, dan terakhir pekerjakan kembali enam pekerja yang dipecat pada 2008.