JAKARTA. Niat pemerintah
merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
kembali menggebu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji
materi pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 yang mengatur soal pemutusan kerja
(PHK) semakin memperkuat alasan pemerintah merombak beleid tersebut.
Sejatinya, pemerintah pernah mengajukan draf
revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR. Tapi, oleh DPR, draf tersebut
dikembalikan lagi lantaran tak berpihak ke pekerja. Alhasil, revisi
beleid itu terpental dari daftar program legislasi nasional 2012. Toh,
pemerintah tetap menggodok draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan
akan diajukan ke DPR lagi secepatnya.
Salah satu poin revisi, tentu saja soal
ketentuan PHK. Pemerintah akan mempertegas lagi ketentuan PHK dengan
mengacu pada keputusan MK. Irianto R. Simbolon, Dirjen Perselisihan
Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi bilang, yang dimaksud perusahaan tutup dalam pasal 164 ayat
3, memang harus dimaknai sebagai perusahaan yang tutup permanen karena
bangkrut atau sudah tidak bisa beroperasi lagi.
Di beleid yang sekarang, ketentuan itu masih
abu-abu. Dus, perusahaan bisa saja melakukan PHK meski perusahaan hanya
tutup sementara atau melakukan efisiensi. "Keputusan MK senafas dengan
revisi UU Ketenagakerjaan yang kami buat," kata Irianto, kemarin.
Pemerintah sendiri masih mematangkan draf
revisi beleid tersebut. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans
sebelumnya berjanji, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam revisi
tersebut.
Dalam revisi ini pemerintah konsen pada permasalahan, pertama,
tunjangan hari raya (THR). Dalam UU lama, THR tidak diwajibkan dan
nantinya akan wajib. Aturan hasil revisi juga akan mencantumkan sanksi
bagi para pengusaha yang tidak memberikan THR. Kedua, soal upah lembur, kelak wajib diberikan kepada para pekerja di semua sektor. Ketiga, soal pengaturan dan pengawasan tenaga alih daya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menilai,
lebih baik membuat UU baru ketimbang merevisi UU 13/2003, karena terlalu
banyak pasal yang cacat hukum. "Percuma kalau revisi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar