Oleh : Yayan Mulyana
(Anggota FSPMI Bandung Raya)
Cerita ini berawal ketika saya dapat intruksi dari Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bandung Raya untuk mengambil surat tanda terima pemberitahuan aksi PUK Toshiba yang sedang mengikuti sidang dengan tuntutan PHK 670 karyawannya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)..
Aksi yang dimaksud rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 13,14 dan 15 pada bulan juli 2009.
Pada saat pengambilan surat tersebut yang tadinya saya pikir hanya mengambil saja ternyata tidak, saya harus menandatangani surat tersebut sebagai penanggung jawab aksi, tanpa pikir panjang saya pun melakukannya .
Aksi sebenarnya berlangsung damai meskipun aksi di hari pertama dan kedua diwarnai dengan dipindahkannya peserta aksi dari tempat aksi yang sedianya diteruskan dengan menginap dikedua tempat tersebut, sebagai tambahan catatan aksi tiga hari tersebut dilaksakan di dua tempat yaitu di Pengadilan Negeri Bandung dan di PPHI kota Bandung karena FSPMI menilai kinerja PPHI sebagai lembaga yang harusnya menjadi tempat perlindungan kaum buruh tapi justru menjadi kuburan bagi kaum buruh yang menggantungkan nasib mereka di PPHI dan juga mengingatkan Pengadilan Negeri Bandung supaya mengawasi kinerja Hakim-hakim yang bertugas di PPHI terutama para Hakim yang menangani kasus-kasus anggota FSPMI.
Tetapi semuanya berubah ketika aksi hari kedua berakhir tepatnya setelah peserta melakukan aksi di Pengadilan Negeri dan sesuai rencana akan diteruskan dengan menginap di PPHI karena besoknya pada hari jumat tanggal 15 juli 2009 aksi dilanjutkan sekaligus untuk menunjukan solidaritas kepada teman-teman dari PUK Toshiba yang akan menghadiri sidang di PPHI.
Tapi manusia hanya boleh berencana tetapi tetap Alloh lah yang menentukan ternyata rencana menginap tersebut bertentangan dengan keinginan dari Pihak PPHI dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, PolwilTabes kota Bandung, Polres Bandung Timur, dan Polsek Buah Batu dengan perdebatan panjang antara pihak kepolisian dengan penanggung jawab aksi akhirnya diputuskan peserta aksi diperbolehkan untuk menginap di PPHI walaupun semua Fasilitas yang dijanjikan oleh pihak aparat urung diberikan.
Kekesalan peserta aksi memuncak ketika teman-teman Toshiba sebanyak kurang lebih 300 orang yang akan menghadiri sidang sebagai tergugat dilarang memasuki ruang sidang dengan berbagai alasan yang dilontarkan pihak aparat yang menurut asumsi kami itu hanya untuk melampiaskan kekesalan mereka yang terpaksa menginap di PPHI malam sebelumnya.
Dengan dikomandoi Bung Obon dan Bung Baris (Vice Presiden bidang Organisasi dan PangKorNas Garmet) yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi para peserta aksi menerobos berikade Polisi yang mencoba menghalangi, benturan pun tidak dapat dihindarkan lagi sampai akhirnya kedua belah pihak menarik pasukannya masing-masing tapi peserta aksi belum menghentikan aksi mereka ketika mendapat intruksi untuk mundur tanpa dikomandoi secara serentak mereka melakukan aksi duduk dijalan raya Soekarho-Hatta yang memang merupakan salah satu jalan utama dikota Bandung yang tentu saja makin membuat aparat keamanan semakin panik yang ditindak lanjuti dengan entah sadar atau tidak mereka meminta pertolongan kepada penanggung jawab aksi supaya peserta aksi untuk tidak melanjutkan aksi duduk mereka akhirnya dengan dibantu para penanggung jawab aksi massa pun menghentikan aksinya.
Ujian itu datang kepada saya setelah keadaan mereda, ternyata setelah itu dari pihak aparat memanggil untuk meminta penjelasan kenapa tiba-tiba aksi berubah dari aksi damai menjadi aksi yang rusuh.Dari hitung-hitungan pihak aparat korban luka-luka anggota mereka sebanyak 11 orang ditambah kaca mobil Dalmas yang pecah yang menurut keterangan pihak aparat pecahnya kaca mobil tersebut diakibatkan pelemparan yang dilakukan oleh peserta aksi, tapi yang membuat kita heran adalah ketika pihak aparat memperlihatkan barang bukti berupa batu yang ukurannya besar didalam mobil Dalmas, dan kenapa keterangan tersebut membuat kita heran, pertama ukuran batu yang diperlihatkan aparat itu tidak ada disekitar PPHI, kedua kenapa tidak ada pecahan kaca didalam mobil karena menurut keterangan Polisi baik batu maupun ruangan pengemudi tersebut tidak ada yang menyentuh, ya benar atau tidaknya keterangan Polisi tersebut yang pasti alasan itulah yang menggiring kami penanggung jawab aksi ke Mapolres Bandung Timur.
Setibanya di Mapolres ketakutan saya bertambah karena sebelumnya saya belum pernah berurusan dengan polisi untuk urusan selain pembuatan Sim atau ditilang, ketakutan saya terbukti ketika justru Pihak Kepolisian menginterogasi saya yang pertama walaupun sebenarnya penggung jawab aksi yang lain dalam hal ini Vice Presiden bidang Organisasi Bung Obon T dan PangKorNas Garmet Bung Baris S mencoba menenangkan dan terus memberikan spirit kepada saya bahwa mereka tidak akan membiarkan apapun terjadi kepada saya, pun demikian kepada pihak Kepolisian mereka sudah mem Back Up saya dengan menegaskan bahwa saya bukan penanggung jawab aksi tapi rupanya keterangan tersebut dianggap angin lalu oleh polisi saya tetap diharuskan menjalani proses Verbal dan harus membayar denda sebanyak Rp 2 000.000 dan melalui negosiasi oleh Advokat FSPMI dan menjalani proses selama 5 jam, kami penanggung jawab aksi pun dibebaskan dengan membayar denda sebesar Rp 400 000.
Kejadian diatas menjadi momen yang tidak bisa saya lupakan sebagai bagian sejarah hidup saya, sebelumnya tidak pernah terlintas sedikitpun dalam benak saya menjadi bagian sejarah di FSPMI (*menurut versi saya pribadi) terus terang saya sempat berpikir untuk keluar dari FSPMI karena rasa takut saya ketika berurusan dengan aparat kepolisian, menilik kejadian kebelakang pun saya menjadi anggota FSPMI karena memang ditempat saya bekerja PT Chitose Indonrsia Mfg SP nya ya FSPMI (jadi hamya ikut-ikutan) jadi tidak terpikir sedikitpun saya akan berjuang membela anggota yang lain apalagi anggota dari luar bandung juga saya mempunyai catatan yang tidak bagus dengan Perangkat Pusat Logam FSPMI dan Perangkat Cabang SPL_FSPMI Bandung Raya dengan mempermalukan mereka didepan seluruh karyawan PT Chitose Indonesia Mfg dari jajaran Direksi sampai tingkat Operator dengan tuduhan yang sebetulnya saya tidak ketahui duduk persoalannya, semoga mereka memaafkan anggotanya yang gak sopan ini Tapi mudah-mudahan bisa mengingatkan akan pentingnya perjuangan untuk saya pribadi khususnya, umumnya untuk anggota yang lain terutama mereka yang mengalami degradasi militansi perjuangan di FSPMI ini, kenapa demikian ? saya ambil contoh kita bisa menghargai artinya uang ketika kita tahu beratnya mencari uang pun demikian dengan perjuangan kita baru menyadari artinya perjuangan ketika kita memang sudah terlibat langsung dan merasakan beratnya perjuangan..
Tapi semuanya menjadi lancar dan gampang ketika semuanya kita jalani dengan IKHLAS.
Ya saya mencoba mengambil hikmah dari ini semua mungkin Alloh memang punya rencana untuk saya di FSPMI ini dan saya juga sedikit mengingatkan yang lain mungkin jalan yang dikasih Alloh berlainan antara satu dengan yang lainnya tapi intinya bagaimana cara kita menyikapi dan melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak kita baik sebagai pengurus maupun menjadi anggota FSPMI, JAYALAH SELALU FSPMI ku, HIDUP BURUH !!!!!.
Selasa, 31 Juli 2012
Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah HOSTUM
HOSTUM tidak hanya sekedar aksi tapi tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat
Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.
Mensejahterakan buruh adalah mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, yang dikutip dari koran Bisnis (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS)/bln. Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar/bln, padahal PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia,” katanya.
Selain itu juga outsourcing yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak. Outsourcing ini adalah bagian dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan atau memiskinkan upah buruh.
Oleh karena aksi nasional HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah) 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS (FSPMI) melaporkan bahwa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
- Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
- Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
- Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
- Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayah, dan melihat efeknya, karena pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
- Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
- Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
- Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
- Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.
Amunisi baru revisi beleid ketenagakerjaan
JAKARTA. Niat pemerintah
merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
kembali menggebu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji
materi pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 yang mengatur soal pemutusan kerja
(PHK) semakin memperkuat alasan pemerintah merombak beleid tersebut.
Sejatinya, pemerintah pernah mengajukan draf
revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR. Tapi, oleh DPR, draf tersebut
dikembalikan lagi lantaran tak berpihak ke pekerja. Alhasil, revisi
beleid itu terpental dari daftar program legislasi nasional 2012. Toh,
pemerintah tetap menggodok draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan
akan diajukan ke DPR lagi secepatnya.
Salah satu poin revisi, tentu saja soal
ketentuan PHK. Pemerintah akan mempertegas lagi ketentuan PHK dengan
mengacu pada keputusan MK. Irianto R. Simbolon, Dirjen Perselisihan
Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi bilang, yang dimaksud perusahaan tutup dalam pasal 164 ayat
3, memang harus dimaknai sebagai perusahaan yang tutup permanen karena
bangkrut atau sudah tidak bisa beroperasi lagi.
Di beleid yang sekarang, ketentuan itu masih
abu-abu. Dus, perusahaan bisa saja melakukan PHK meski perusahaan hanya
tutup sementara atau melakukan efisiensi. "Keputusan MK senafas dengan
revisi UU Ketenagakerjaan yang kami buat," kata Irianto, kemarin.
Pemerintah sendiri masih mematangkan draf
revisi beleid tersebut. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans
sebelumnya berjanji, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam revisi
tersebut.
Dalam revisi ini pemerintah konsen pada permasalahan, pertama,
tunjangan hari raya (THR). Dalam UU lama, THR tidak diwajibkan dan
nantinya akan wajib. Aturan hasil revisi juga akan mencantumkan sanksi
bagi para pengusaha yang tidak memberikan THR. Kedua, soal upah lembur, kelak wajib diberikan kepada para pekerja di semua sektor. Ketiga, soal pengaturan dan pengawasan tenaga alih daya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menilai,
lebih baik membuat UU baru ketimbang merevisi UU 13/2003, karena terlalu
banyak pasal yang cacat hukum. "Percuma kalau revisi," tandasnya.
Minggu, 29 Juli 2012
Hati Hati Parkir Motor - Modus Baru Pencurian
|
|
|
|
|
Para
pemotor mesti hati-hati bila parkir di mal. Mabes Polri merilis modus
baru pencurian motor di mal. Para pelaku menggunakan cara menukar pelat
nomor. Waspadalah!
"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir," demikian keterangan Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (15/3/2012). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya datang ke mal dengan bekal membawa pelat nomor berikut STNK. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. "Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir. Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor yang dibawanya," tulis Div Humas. Setelah pelat nomor terpasang di kendaraan yang diincar, maka pelaku akan merasa aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK. Nah, tiket parkir yang diminta pun akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir pun pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. "Karena itu, untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh petugas parkir dan gunakanlah kunci ganda," jelasnya.
sumber : Detikom
|
Bungkus Sop Janda... apa Bungkus Janda../.???
Sop Janda Pedas
Sop Janda
Sop Janda, begitulah namanya. Makanan yang ada di belakang kawasan Industri MM 2100 Cibitung ini memang memiliki nama yang unik. Entah sejak kapan nama unik tersebut nyantol pada makanan sejenis sop sapi ini. Tidak ada satu orang pun yang dapat memastikan asal mula nama Sop Janda ini, termasuk juga para karyawan dikawasan industri Cibitung yang telah menjadi pelanggannya.
Seorang Janda
Cerita yang mungkin benar dari Sop Janda ini adalah cerita seorang teman yang juga katanya diberi tahu sama temannya yang lain. Artinya cerita ini berantai dari mulut ke mulut. Kata teman saya asal mula adanya Sop Janda adalah seorang janda memiliki keterampilan untuk membuat sop yang enak, dengan berbekal modal dan keterampilan tersebut maka sang janda pun membuka rumah makan dengan menu utama sayur Sop Daging Sapi. Nah, dikarenakan rumah makan tersebut tidak ada namanya dan dimiliki oleh seorang janda, maka untuk kemudahan orang-orang menamakannya Sop Janda. Nama yang unik dan menarik bukan?!!
Status Belum Diketahui
Nama “Janda” yang menempel pada masakannya ini sampai sekarang belum diketahui statusnya. Apakah Janda Muda, Janda Kembang ataukah Janda Tua, sampai detik ini belum ada yang tahu. Dan belum diketahui apakah statusnya masih janda ataukah sudah menikah dengan suami baru. Saya pun belum sempat mempertanyakannya, hanyalah orang-orang yang perlu sama janda saja yang harus mengetahuinya.:) Dan mungkin juga gak perlu dibahas apakah Janda muda, Janda Tua atau jangan-jangan sudah maninggal/!?
Unik Namanya Unik Pula Rasanya
Selain unik namanya unik juga rasanya. Berbeda dengan sop daging sapi atau sop iga sapi lainnya, sop janda ini disajikan dalam porsi besar. iga daging sapinya gede-gede dan lebih banyak dagingnya darpada tulangnya. Tidak seperti sop lain yang terkadang lebih banyak tulangnya daripada dagingnya. Dan yang khas dari Sop Janda ini adalah citarasanya yang gurih dan sangat-sangat pedas! Kenapa saya katakan sangat-sangat pedas? Karena memang kuahnya disajikan dengan sambal cabe rawit hijau yang sangat pedas…hot…bahkan extra hot…sangat cocok bagi anda yang menyukai citarasa pedas. Dan bagi anda yang
sedang terserang flu/pilek maka sop janda ini akan menjadi obat!:)
apa lagi tadi sore ane beli bareng sohib ane Abdul Majid.. di bungkus buat makan dirumah
( Alhamdulillah Puasa ) .... PAs Buka langsung disamber tuh sop jadi melek....hemmmmmm...
Laperrrrrrrrrrrr.
By. Iwan Handoko & Abdul Majid
Sabtu, 28 Juli 2012
GARDA METAL FSPMI
Garda Metal FSPMI
SEKILAS TENTANG GARDA METAL
Deklarasi
Garda Metal dicetuskan sebagai salah satu dari 5 pilar FSPMI (Garda Metal,Koran Perjuangan,LBH,Training Center,Inkopbumi) pada kongres FSPMI tahun 2006 di Lembang Bandung. Deklarasi secara resmi dilakukan bersamaan dengan Pelatihan Dasar Garda Metal ke 1 pada tanggal 27 April 2008 di Bekasi.
Tujuan
Untuk mengawal setiap aksi FSPMI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggota FSPMI dan keluarganya.
Motto
Motto Garda Metal adalah RESOLUSI :
1. Rela : Bergabung tanpa paksaan dan bertindak atas dasar keikhlasan.
2. Solid : Menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi.
3. Lugas : Mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.
4. Sigap : Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.
Azas
AD / ART dan PO Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Arti Logo
G : Garda / Barisan
Bintang : Cermin 5 Sikap
Kepalan Tangan : Kebulatan Tekad
Roda Gerigi : Penggerak yang dinamis
Tulisan FSPMI : Induk Organisasi
Tulisan Garda Metal : Garda Metal secara lembaga
5 Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Menjaga nama baik Garda Metal dan FSPMI
3. Menjunjung tinggi solidaritas & Kemanusiaan
4. Berjuang demi kepentingan pekerja
5. Taat & Patuh kepada peraturan organisasi
Mars
Kami anggota Garda Metal, Siap melawan semua penindasan, Tak kenal lelah tak pernah gentar, Aral menghadang kan kami terjang, Kami anggota Garda Metal, Siap berjuang demi masa depan, Kesejahteraan dan kemamkmuran, Kaum pekerja jadi tujuan.
Dwi Fungsi
1. Fungsi Organisasi : Menjalankan tugas membantu induk organisasi ( FSPMI ) dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Funsi Kemasyarakatan : Menjalankan tugas membantu anggota masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial.
Jenjang
1. SILA : Tingkat Pemula , Tanda Kuning
2. SANGGA : Tingkat Menengah , Tanda Merah
3. CAKRA : Tingkat Atas , Tanda Biru
4. BUANA : Tingkat Tinggi , Tanda Hitam
Langganan:
Postingan (Atom)

