Minggu, 26 Agustus 2012

Rumah Buruh Bekasi : Makin Bersahabat

Rumah Buruh Bekasi Bergerak kini semakin bersahabat, semakin ramah & tambah bersahaja.

Hal ini di sebabkan oleh bertambahnya 2 penghuni baru Rumah Buruh Bekasi Bergerak,
he he he penghuni Jarane rek...
ya lebih enak kya gtu dari pada terlalu resmi.


Penghuninya tak lain adalah... Ayunan & Prosotan
 (^_* ) Seperti ini penampakannya....

Sebenarnya ada satu lagi penghuni yg lupa disebutkan..yaitu Bedug lebaran.

Tapi karena trending topiknya adalah Ayunan & Prosotan.. maka yg di bahas adalah yaa.. 2 penghuni itu itu.

Tujuan dari pembelian benda-benda yg unikdan kreatif untuk di taro di Rumah Buruh ( Yg bagi sebagian orang adalah tempat mencetak kader teroris terhadap kapitalis he he he ) adalah untuk memfasilitasi para keluarga aktifis buruh terutama  yg ingin & sering berkunjung ke rumah buruh menemani ayah, atau ibu mereka saat menghadiri kegiatan organisasi.

Jadi tidak ada lg alasan anak tidak ada yg jaga saat ada undangan konsolidasi.

Salam Solidaritas Tanpa Batas
Obon Tabroni, selaku pimpinan dari Buruh Bekasi Bergerak & Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi mengucapakan salamat Idul Fitri .

Berikut Kutipan dari Obon Tabroni : " Menjelang lebaran ,mohon maaf kepada keluarga aktifis yang telah dirampas waktunya , Karyawan OS dan Kontrak yang belum dibebaskan, pengelola OS yang bangkrut karena di gruduk ,Pengusaha yang terkena dampak hingga produksinya terganngu ,Pengurus APINDO yg sering di demo , DISNAKER yang sering direpotin, POLRI atas kesabarannya .masyarakat yg terimbas karena kemacetan. "


Semoga Idul Fitri ini membawa kedamaian untuk kita semua & kedepannya menjadi manusia yg lebih baik & lebih semangat dalam memperjuangankan nasib buruh yg makin tertindas.


Dan semoga Allah selalu memberikan kesehatan, keselamatan & menjaga para pemimpin buruh agar tetap istiqomah berjuang . Aamiin

Selasa, 31 Juli 2012

KISAH MENJADI ANGGOTA FSPMI (Loyalitas dan Militansi yang diuji)

Oleh : Yayan Mulyana
          (Anggota FSPMI Bandung Raya)

     Cerita ini berawal ketika saya dapat intruksi dari Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bandung Raya untuk mengambil surat tanda terima pemberitahuan aksi PUK Toshiba yang sedang mengikuti sidang dengan tuntutan PHK 670 karyawannya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)..
Aksi yang dimaksud rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 13,14 dan 15 pada bulan juli 2009.
Pada saat pengambilan surat tersebut yang tadinya saya pikir hanya mengambil saja ternyata tidak, saya harus menandatangani surat tersebut sebagai penanggung jawab aksi, tanpa pikir panjang saya pun melakukannya .
     Aksi sebenarnya berlangsung damai meskipun aksi di hari pertama dan kedua diwarnai dengan dipindahkannya peserta aksi dari tempat aksi yang sedianya diteruskan dengan menginap dikedua tempat tersebut, sebagai tambahan catatan aksi tiga hari tersebut dilaksakan di dua tempat yaitu di Pengadilan Negeri Bandung dan di PPHI kota Bandung karena FSPMI menilai kinerja PPHI sebagai lembaga yang harusnya menjadi tempat perlindungan kaum buruh tapi justru menjadi kuburan bagi kaum buruh yang menggantungkan nasib mereka di PPHI dan juga mengingatkan Pengadilan Negeri Bandung supaya mengawasi kinerja Hakim-hakim yang bertugas di PPHI terutama para Hakim yang menangani kasus-kasus anggota FSPMI.
     Tetapi semuanya berubah ketika aksi hari kedua berakhir tepatnya setelah peserta melakukan aksi di Pengadilan Negeri dan sesuai rencana akan diteruskan dengan menginap di PPHI karena besoknya pada hari jumat tanggal 15 juli 2009 aksi  dilanjutkan sekaligus untuk menunjukan solidaritas kepada teman-teman dari PUK Toshiba yang akan menghadiri sidang  di PPHI.
     Tapi manusia hanya boleh berencana tetapi tetap Alloh lah yang menentukan ternyata rencana menginap tersebut bertentangan dengan keinginan dari Pihak PPHI dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, PolwilTabes kota Bandung, Polres Bandung Timur, dan Polsek Buah Batu dengan perdebatan panjang antara pihak kepolisian dengan penanggung jawab aksi akhirnya diputuskan peserta aksi diperbolehkan untuk menginap di PPHI walaupun semua Fasilitas yang dijanjikan oleh pihak aparat urung diberikan.
Kekesalan peserta aksi memuncak ketika teman-teman Toshiba sebanyak kurang lebih 300 orang yang akan menghadiri sidang sebagai tergugat dilarang memasuki ruang sidang dengan berbagai alasan yang dilontarkan pihak aparat yang menurut asumsi kami itu hanya untuk melampiaskan kekesalan mereka yang terpaksa menginap di PPHI malam sebelumnya.
     Dengan dikomandoi Bung Obon dan Bung Baris (Vice Presiden bidang Organisasi dan PangKorNas Garmet) yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi para peserta aksi menerobos berikade Polisi yang mencoba menghalangi, benturan pun tidak dapat dihindarkan lagi sampai akhirnya kedua belah pihak menarik pasukannya masing-masing tapi peserta aksi belum menghentikan aksi mereka ketika mendapat intruksi untuk mundur tanpa dikomandoi secara serentak mereka melakukan aksi duduk dijalan raya Soekarho-Hatta yang memang merupakan salah satu jalan utama dikota Bandung yang tentu saja makin membuat aparat keamanan semakin panik yang ditindak lanjuti dengan entah sadar atau tidak mereka meminta pertolongan kepada penanggung jawab aksi supaya peserta aksi untuk tidak melanjutkan aksi duduk mereka akhirnya dengan dibantu para penanggung jawab aksi massa pun menghentikan aksinya.
     Ujian itu datang kepada saya setelah keadaan mereda, ternyata setelah itu dari pihak aparat memanggil untuk meminta penjelasan kenapa tiba-tiba aksi berubah dari aksi damai menjadi aksi yang rusuh.Dari hitung-hitungan pihak aparat korban luka-luka anggota mereka sebanyak 11 orang ditambah kaca mobil Dalmas yang pecah yang menurut keterangan pihak aparat pecahnya kaca mobil tersebut diakibatkan pelemparan yang dilakukan oleh peserta aksi, tapi yang membuat kita heran adalah ketika pihak aparat memperlihatkan barang bukti berupa batu yang ukurannya besar didalam mobil Dalmas, dan kenapa keterangan tersebut membuat kita heran, pertama ukuran batu yang diperlihatkan aparat itu tidak ada disekitar PPHI, kedua kenapa tidak ada pecahan kaca didalam mobil karena menurut keterangan Polisi baik batu maupun ruangan pengemudi tersebut tidak ada yang menyentuh, ya benar atau tidaknya keterangan Polisi tersebut yang pasti alasan itulah yang menggiring kami penanggung jawab aksi ke Mapolres Bandung Timur.
     Setibanya di Mapolres ketakutan saya bertambah karena sebelumnya saya belum pernah berurusan dengan polisi untuk urusan selain pembuatan Sim atau ditilang, ketakutan saya terbukti ketika justru Pihak Kepolisian menginterogasi saya yang pertama walaupun sebenarnya penggung jawab aksi yang lain dalam hal ini Vice Presiden bidang Organisasi Bung Obon T dan PangKorNas Garmet Bung Baris S mencoba menenangkan dan terus memberikan spirit kepada saya bahwa mereka tidak akan membiarkan apapun terjadi kepada saya, pun demikian kepada pihak Kepolisian mereka sudah mem Back Up saya dengan menegaskan bahwa saya bukan penanggung jawab aksi tapi rupanya keterangan tersebut dianggap angin lalu oleh polisi saya tetap diharuskan menjalani proses Verbal dan harus membayar denda sebanyak Rp 2 000.000 dan melalui negosiasi oleh Advokat FSPMI dan menjalani proses selama 5 jam, kami penanggung jawab aksi pun dibebaskan dengan membayar denda sebesar Rp 400 000.
     Kejadian diatas menjadi momen yang tidak bisa saya lupakan sebagai bagian sejarah hidup saya, sebelumnya tidak pernah terlintas sedikitpun dalam benak saya menjadi bagian sejarah di FSPMI (*menurut versi saya pribadi) terus terang saya sempat berpikir untuk keluar dari FSPMI karena rasa takut saya ketika berurusan dengan aparat kepolisian, menilik kejadian kebelakang pun saya menjadi anggota FSPMI karena memang ditempat saya bekerja PT Chitose Indonrsia Mfg SP nya ya FSPMI (jadi hamya ikut-ikutan) jadi tidak terpikir sedikitpun saya akan berjuang membela anggota yang lain apalagi anggota dari luar bandung juga saya mempunyai catatan yang tidak bagus dengan Perangkat Pusat Logam  FSPMI dan Perangkat Cabang SPL_FSPMI Bandung Raya dengan mempermalukan mereka didepan seluruh karyawan PT Chitose Indonesia Mfg dari jajaran Direksi sampai tingkat Operator dengan tuduhan yang sebetulnya saya tidak ketahui duduk persoalannya, semoga mereka memaafkan anggotanya yang gak sopan ini Tapi mudah-mudahan bisa mengingatkan akan pentingnya perjuangan untuk saya pribadi khususnya, umumnya untuk anggota yang lain terutama mereka yang mengalami degradasi militansi perjuangan di FSPMI ini, kenapa demikian ? saya ambil contoh kita bisa menghargai artinya uang ketika kita tahu beratnya mencari uang pun demikian dengan perjuangan kita baru menyadari artinya perjuangan ketika kita memang sudah terlibat langsung dan merasakan beratnya perjuangan..
Tapi semuanya menjadi lancar dan gampang  ketika semuanya kita jalani dengan IKHLAS.
Ya saya mencoba mengambil hikmah dari ini semua mungkin Alloh memang punya rencana untuk saya di FSPMI ini dan saya juga sedikit mengingatkan yang lain mungkin jalan yang dikasih Alloh berlainan antara satu dengan yang lainnya tapi intinya bagaimana cara kita menyikapi dan melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak kita baik sebagai pengurus maupun menjadi anggota FSPMI, JAYALAH SELALU FSPMI ku, HIDUP BURUH !!!!!.   
 

Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah HOSTUM

HOSTUM tidak hanya sekedar aksi tapi tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat


HOSTUM
Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah
Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.
Mensejahterakan buruh adalah mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, yang dikutip dari koran Bisnis  (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS)/bln. Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar/bln, padahal PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia,” katanya.
Selain itu juga outsourcing yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.  Outsourcing ini adalah bagian dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan atau memiskinkan upah buruh.
Oleh karena aksi nasional HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah) 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS  (FSPMI) melaporkan bahwa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
  1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
  2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
  3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
  4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayah, dan melihat efeknya, karena pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
  5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
Menanggapi pernyataan Menakertrans, maka KSPI menyatakan bahwa:
  1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
  2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
  3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Amunisi baru revisi beleid ketenagakerjaan

Amunisi baru revisi beleid ketenagakerjaan

JAKARTA. Niat pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kembali menggebu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 yang mengatur soal pemutusan kerja (PHK) semakin memperkuat alasan pemerintah merombak beleid tersebut.
Sejatinya, pemerintah pernah mengajukan draf revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR. Tapi, oleh DPR, draf tersebut dikembalikan lagi lantaran tak berpihak ke pekerja. Alhasil, revisi beleid itu terpental dari daftar program legislasi nasional 2012. Toh, pemerintah tetap menggodok draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan akan diajukan ke DPR lagi secepatnya.
Salah satu poin revisi, tentu saja soal ketentuan PHK. Pemerintah akan mempertegas lagi ketentuan PHK dengan mengacu pada keputusan MK. Irianto R. Simbolon, Dirjen Perselisihan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bilang, yang dimaksud perusahaan tutup dalam pasal 164 ayat 3, memang harus dimaknai sebagai perusahaan yang tutup permanen karena bangkrut atau sudah tidak bisa beroperasi lagi.
Di beleid yang sekarang, ketentuan itu masih abu-abu. Dus, perusahaan bisa saja melakukan PHK meski perusahaan hanya tutup sementara atau melakukan efisiensi. "Keputusan MK senafas dengan revisi UU Ketenagakerjaan yang kami buat," kata Irianto, kemarin.
Pemerintah sendiri masih mematangkan draf revisi beleid tersebut. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans sebelumnya berjanji, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam revisi tersebut.
Dalam revisi ini pemerintah konsen pada permasalahan, pertama, tunjangan hari raya (THR). Dalam UU lama, THR tidak diwajibkan dan nantinya akan wajib. Aturan hasil revisi juga akan mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak memberikan THR. Kedua, soal upah lembur, kelak wajib diberikan kepada para pekerja di semua sektor. Ketiga, soal pengaturan dan pengawasan tenaga alih daya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menilai, lebih baik membuat UU baru ketimbang merevisi UU 13/2003, karena terlalu banyak pasal yang cacat hukum. "Percuma kalau revisi," tandasnya.