Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para
pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di
dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang
layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum
Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ...terdiri
dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka
yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai
jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari
jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini
adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak
dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya :
tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan
keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi,
tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan
kehadiran atau performa kerja.
Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
●Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
●Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
●Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil
masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian
terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
●Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
●Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
●Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340
kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat
176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV)
tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011
diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.
Data Statistik
tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah
penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta
jiwa merupakan pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk
yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35
jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota
Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang
Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total
anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja
yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat
Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari
jumlah pekerja.
Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah
Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati
masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur,
yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar